Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Probolinggo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Probolinggo disahkan oleh Notaris Kota Probolinggo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo
SK Wali Kota Probolinggo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Probolinggo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Probolinggo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Probolinggo.
Status Organisasi
KOWANI Kota Probolinggo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Probolinggo dengan kedudukan di Kota Probolinggo, Kota Probolinggo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Probolinggo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Probolinggo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Probolinggo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Probolinggo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Probolinggo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Probolinggo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Probolinggo.
KOWANI Kota Probolinggo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Probolinggo disahkan oleh Wali Kota Probolinggo melalui Surat Keputusan.