Legalitas KOWANI Kota Probolinggo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Probolinggo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Probolinggo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Probolinggo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Probolinggo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Probolinggo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Probolinggo disahkan oleh Notaris Kota Probolinggo pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Probolinggo

Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo

SK Wali Kota Probolinggo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Probolinggo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Probolinggo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Probolinggo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Probolinggo.

2024Kesbangpol Kota Probolinggo

Status Organisasi

KOWANI Kota Probolinggo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Probolinggo dengan kedudukan di Kota Probolinggo, Kota Probolinggo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Probolinggo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Probolinggo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Probolinggo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Probolinggo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Probolinggo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Probolinggo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Probolinggo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Probolinggo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Probolinggo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Probolinggo.

Sejak kapan KOWANI Kota Probolinggo sah secara hukum?

KOWANI Kota Probolinggo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Probolinggo disahkan oleh Wali Kota Probolinggo melalui Surat Keputusan.